Breaking News

TAHAP II LP/B/182/VI/2021/SPKT/POLRESKOLAKA/POLDASULTRA

 


Satreskrimpolreskolaka - Unit IV PPA Sat Reskrim  Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kolaka, Senin 16/08/2021.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K mengatakan tersangka yang di ketahui berinisial LD (16) yang merupakan warga Desa Taosu Kecamatan poli-polia Kabupaten Kolaka Timur diamankan berdasarkan laporan polisi Lp/B/182/VI/2021/Spkt/PolresKolaka/PoldaSultra, Perkara Tindak Pidana "persetubuhan dan atau membawa lari anak di bawah umur" pada Tanggal 24 Juli 2021 lalu.

"Kami menyerahkan tersangka tersebut ke kejaksaan negeri kolaka untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut"ujarnya.

Selanjutnya, diamankan juga barang bukti yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan panjang warna merah, 1 (satu) buah celana sor warna merah, 1 (satu) buah celana dalam warna hijau, 1 (satu) buah Bra (BH) warna merah muda, dan 1 (satu) buah celana kain panjang warna coklat.

Atas perbuatannya melakukan Tindak Pidana "Persetubuhan dan atau membawa lari anak dibawah umur" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1)  dan (2) Yunto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider pasal 332 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Tidak ada komentar