Breaking News

DITOLONG MALAH MENJAMBRET



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Seorang warga yang beralamat di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka ditangkap oleh TIM ELANG ANTI BANDIT 007 SAT RESKRIM POLRES KOLAKA yang dipimpin Oleh AIPDA HENDRA. (Minggu/26/9/2021).

IRFAN AZIS RISAL (28) di tangkap berdasarkan laporan pengaduan yang di terima oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka dan diduga kuat telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang wanita yang berniat mengantarnya pulang ke tempat kost pelaku menggunakan mobil milik korban.

Niat baik korban berubah petaka ketika mereka telah berada di Jalan Tamalaki, pelaku tega merampas 1 (satu) buah kalung emas seberat 4,7 (empat koma tujuh) gram milik korban, tidak itu saja pelaku pun mengancam korban sehingga korban mengalami luka lecet dan memar pada bagian leher serta kerugian materi sekira Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Kepala Tim Elang Aipda Hendra menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima pada hari Senin tanggal 20 September 2021 lalu.

"Pelaku ini awalnya ditolong oleh korban namuin di tengah jalan justru mengancam dan melukai korbannya pada saat merampas harta benda korban berupa kalung emas yang digunakan oleh korban" tegasnya.

Kini pelaku telah diamankan di kantor Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 365 ayat 2 ke 1 dengan pidana selama-lamanya dua belas tahun.

Tidak ada komentar