Breaking News

SPECIALIS PENCURIAN ELEKTRONIK DI BEKUK TIM ELANG

Satreskrimpolreskolaka.com - Seorang pria tak berkutik setelah Tim Elang Anti Bandit polres Kolaka yang berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil menangkapnya di Desa Oneha Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka. (Rabu/22/9/2021).

Pria yang dikenal sebagai Herman (38) merupakan warga Desa Oneha Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka telah di duga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian setelah beberapa barang bukti ditemukan terkait perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Kepala Tim Elang Aipda Hendra menjelaskan bahwa setelah di kembangkan beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah TV tabung merk LG warna silver hitam, 1 (satu) buah TV LED Merk Polytron 42 Inch warna hitam, 1 (satu) buah TV LED merk Sharp 32 Inch warna hitam, 1 (satu) buah Bor listrik warna Oranye, 1 (satu) buah senter warna merah, 1 (satu) buah kipas angin merk Miyako warna hitam.

"penangkapan kali ini merupakan hasil pengembangan dari terduga pelaku yang sebelumnya telah kami amankan beberapa waktu lalu" jelasnya.

selain itu Kanit Reskrim Polsek Watubangga Aipda Asdin, S.H., menambahkan bahwa penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pada tanggal 26 Juli 2021 lalu.

Kini terduga pelaku diamankan di Kantor Polres Kolaka bersama dengan barang bukti yang ditemukan dan pasal yang akan dikenakan pada terduga pelaku tersebut adalah pasal 363 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Tidak ada komentar