TIGA PEMUDA DIBEKUK OLEH TIM GABUNGAN POLRES KOLAKA DAN POLSEK WATUBANGGA
satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka bersama dengan Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil membekuk seorang pria yang diketahui yaitu Atto telah melakukan penjualan 1 (satu) unit Kompresor, Kamis 02/09/2021.
AIPDA Hendra menjelaskan dari hasil introgasi terhadap terduga pelaku ia mengungkapkan bahwasanya kompresor tersebut merupakan hasil curian dari Aldi (22) dan Ariski (21) di Desa Tondowolio Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka.
Selanjutnya,setelah mengetahui Identitas kedua terduga pelaku Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut dilakukan berdasarkan laporan pengaduan saudara Andi Wahyu (39) pada tanggal 18 agustus 2021.
"Dari tangan salah satu terduga pelaku yaitu Atto ia berhasil mengaman 4 (empat) Saset Narkoba jenis Sabu-Sabu dan 1 (satu) buah Pirex"ujar AIPDA Hendra.
Turut diamankan barang bukti yaitu 1 (satu) unit Kompresor, 1 (satu) unit Bor Listrik, 1 (satu) unit Gurinda, 1 (satu) unit Mesin Las Listrik, dan 1 (satu) unit Set Kunci Sok.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K menjelaskan pihaknya telah berkordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Kolaka untuk melakukan pendalaman barang bukti yang diduga kuat Narkoba jenis sabu-sabu terhadap terduga pelaku Atto.
"Kami selaku pimpinan mengapresiasi usaha dan semangat Tim Elang Anti Bandit 007 bersama dengan Personil Reskrim Polsek Watubangga dalam pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tersebut"ujarnya
Tidak ada komentar