BKAD Polinggona Sosialisasi Advokasi Hukum Se-Kecamatan Polinggona
Satreskrimpolreskolaka - Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Polinggona melaksanakan Sosialisasi Advokasi Hukum Se-Kecamatan Polinggona yang dibuka langsung oleh Kadis PMD Kabupaten Kolaka di aula Desa Lamondape Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka, Senin (22/11/2021).
Dalam kegiatan Sosialisasi Advokasi Hukum tersebut, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk menghindari tindak pidana yang terjadi khususnya di Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Ketua panitia kegiatan Nurfaida mengatakan, supaya masyarakat lebih mengetahui hukum yang melibatkan Kepolisian dan Kejaksaan dalam menangani masalah hukum yang ada di Kabupaten Kolaka.
"Ini nantinya kalau ada persoalan mereka mengetahui melalui apa proses kasus yang dihadapi," Kata Nurfaida saat dikonfirmasi via seluler.
Dikatakannya, pemahaman masyarakat tentang hukum itu belum banyak, apalagi bila ada kasus mereka harus bagaimana.
"Sosialiasi Advokasi Hukum ini sangat bermanfaat, karena masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui proses hukum yang berjalan baik itu di Kepolisian maupun yang ada di Kejaksaan Negeri Kolaka," jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut , Sat Reskrim Polres Kolaka yang diwakili Bripka La Ode Armadi, SH sebagai pemateri Advokasi Hukum, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kolaka yang diwakili Rekapit, M., SH., sebagai pemateri Peran Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana korupsi, Kadis PMD Kabupaten Kolaka, Camat Polinggona (Kasi Pemerintah Desa) Para Kepala Desa, ketua BPD, dan Aparat Desa Se Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka.
Tidak ada komentar