Breaking News

TAHAP II : LP/04 /IX /2021/Sultra/Res Kolaka/Sek Mowewe



Satreskrimpolreskolaka - Unit Reskrim Polsek Mowewe, telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang bukti (tahap II) di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka, Kamis (18/11/2021).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K mengatakan telah menyerahkan tersangka Kasiman alias Kasiman Bin Kaseng.] dengan perkara Tindak Pidana ”Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

"Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi No.Pol. : LP / 04 / IX / 2021/ Sultra/ Res Kolaka/ Sek Mowewe, tanggal 21 September  2021,"jelasnya.

Adapun barang bukti (BB) 3 (Tiga) gulung kabel arde ujung jaringan tegangan rendah ukuran 70 milimeter dengan panjang 7 meter. 1 (Satu) gulung kabel arde ujung jaringan tegangan rendah ukuran 70 milimeter dengan panjang 6 meter. 1 (Satu) gulung kabel arde trafo ukuran 95 milimeter dengan panjang 6 meter. 1 (Satu) unit gergaji besi warna gagang merah dan tulangnya hijau dan kuning. 1 (Satu) buah Sabuk pengaman. 1 (Satu) buah helem kerja warna orange PLN rayon unaaha. 1 (Satu) buah tas merek fila. 1 (Satu) lembar kaos TNI. 1 (Satu) lembar Sal merek harlay davison. 1 (Satu) lembar karung . 1 (Satu) unit motor Honda revo fit dengan Nomor plak terpasang No. Pol : DT. 4162 XX, nomor rangka : MH1JBK113JK506679 dan nomor mesin : JBK1E 1502527 warna merah hitam.

Tidak ada komentar