TAHAP II : LP/200/VIII/2021/Sultra/Res Kolaka, Tanggal 24 Agustus 2021
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 2 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan Barang Bukti (BB) 13 (tiga belas) buah Sertifikat, 9 (sembilan) lembar surat perjanjian gadai dan 4 (empat) lembar kwitansi penerimaan uang kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa (7/12/2021).
Dalam penyerahan ini, Unit 2 Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial YK (52) yang beralamat di Dusun III Tasiko Desa Puulemo, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka dan diduga tersangka yang berinisial SR (34) yang beralamat di jalan Kolohipo, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 2 Reskrim Polres Kolaka Aipda Sabri Somad, SH. menjelaskan TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/200/VIII/2021/Sultra/Res Kolaka, Tanggal 24 Agustus 2021.
"Kami telah menyerahkan kedua yang diduga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana Penipuan dan atau pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau Pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Tidak ada komentar