Breaking News

TAHAP II : LP/B/233/X/2021/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 09 Oktober 2021


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 baju motif batik, 1 celana panjang kain, 1 baju dalam, 1 bilah pisau badik 1 buah parang jenis Samurai dan 2 parang Malaysia kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (9/12/2021).

Dalam penyerahan ini, Unit 1 Pidum Polres Kolaka menyerahkan 3 (tiga) orang yang diduga tersangka yang berinisial R alias Dr, S dan AB.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Pidum Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/233/X/2021/SPKT/Polres Kolaka/Polda Sulawesi Tenggara, Tanggal 09 Oktober 2021.

"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka bersama Barang Bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "PEMBUNUHAN BERENCANA ATAU PEMBUNUHAN DAN ATAU TURUT SERTA MEMBANTU MELAKUKAN PEMBUNUHAN BERENCANA dan atau TANPA HAK MENGUASAI, MEMBAWA, MENYIMPAN, MEMPERGUNAKAN SENJATA PENIKAM atau SENJATA PENUSUK" Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP  Subs Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP, dan atau Pasal 2 ayat 1 UU darurat Nomor 12 tahun 1951.


Tidak ada komentar