Breaking News

TAHAP II : LP/B/235/X/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 14 Oktober 2021


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Diduga Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Selasa (7/12/2021).

Dalam penyerahan ini, Unit 1 Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial Y (35) yang beralamat di Desa Orawa, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH. menjelaskan TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/235/X/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 14 Oktober 2021.

"Kami telah menyerahkan diduga tersangka ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar tindak pidana "Pencurian" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Ayat (1) ke 3, 5 KUHPidana.

Tidak ada komentar