Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Menangkap Residivis Pencurian HP
Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan residivis kasus pencurian berinisial A alias P (30) yang diduga melakukan pencurian 2 (dua) unit handphone (HP) di Jalan By Pass, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Senin (6/12/2021).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/265/XII/2021/POLDA SULTRA/RES KOLAKA, Tanggal Desember 2021 Perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Hendra, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian tim melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengetahui keberadaan barang bukti. Kemudian Tim melakukan penyitaan 1 (satu) buah HP dari salah warga yang beralamat di Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
"Dari hasil interogasi warga tersebut mengakui telah membeli HP dari terduga pelaku, kemudian Tim melakukan pengembangan terhadap diduga pelaku sehingga berhasil melakukan penangkapan di Wisma Mega Jaya di Jalan Kakak Tua Kelurahan Laloeha, dari hasil Interogasi diduga pelaku, juga mengakui bahwa telah melakukan pencurian HP di Masjid Agung Kolaka di Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka," ungkapnya.
Kini diduga pelaku pencurian HP sudah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar