Kanit Reskrim Polres Kolaka: Pemindahan Patok Batas Tanah, Picu Terjadinya Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Satreskrimpolreskolaka.com - Kasus tindak pidana penganiayaan kembali terjadi, perselisihan kasus batas tanah memakan korban yang terjadi di Dusun 02 Desa Bende, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Rabu (5/1/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polres Kolaka, Aipda Syamsul Ridjal, SH., menjelaskan, sekira pukul 07.00 Wita, diduga pelaku penganiayaan berinisial M (64) mendatangi tanah milik yang terletak di belakang rumah korban berinisial B (72) dan S (66), tidak lama kemudian diduga pelaku penganiayaan M (64) memindahkan patok batas tanah tersebut.
"Setelah memindahkan patok itu, terduga pelaku masuk ke dalam rumah korban untuk memanggil keluar melihat batas tanah tersebut. Pada saat korban keluar rumah, terjadi berselisih paham dan adu mulut, sehingga diduga pelaku memukul korban berinisial S (66) dengan tangan, namun korban masih berbicara, sehingga diduga pelaku penganiayaan langsung memarangi korban berinisial S (66) pada bagian bahu kiri, dan kemudian diduga pelaku juga mengejar korban berinisial B (72), namun korban terjatuh sehingga dengan leluasa diduga pelaku penganiayaan dengan leluasa memarangi korban B (72) pada bagian kepala," jelas Kanit Reskrim Polres Kolaka, Aipda Syamsul Ridjal, SH.
Unit Reskrim Polres Kolaka, akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan korban terkati batas tanah hingga terjadi tindak pidana penganiayaan dan diduga pelaku penganiayaan telah diamankan di Mako Polres Kolaka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tidak ada komentar