Breaking News

TAHAP II : LP/B/272/XII/Spkt/Polres Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 23 Desember 2022

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit IV PPA Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial S (57) dan Barang Bukti (BB) kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (27/1/2022).

Dalam penyerahan ini, Unit IV PPA Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial S (57) beralamat Kelurahan Tosiba, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit IV PPA Reskrim Polres Kolaka Aipda Anita Suherman, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/272/XII/Spkt/Polres Kolaka/Polda Sultra, Tanggal 23 Desember 2022.

"Kami telah menyerahkan yang terduga tersangka berinisial S (57) melanggar tindak pidana "Persetubuhan Terhadap Anak" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 Yunto Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.

Tidak ada komentar