Breaking News

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Menangkap Diduga Pelaku Pencurian dengan Penganiayaan

 


Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aiptu Abdul Razak, SH. memback up Personil Polsek Wundulako berhasil melakukan penangkapan kasus pencurian berinisial R (15) yang diduga melakukan pencurian dengan penganiayaan dengan Barang Bukti (BB) 1(satu) buah ikat pinggang, 1 (satu) batang balok kayu dan 1 (satu) buah bantal guling warna merah di Lorong Hitam, Kelurahan Ngapa, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 22.00 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/7/I/2022/RES KOLAKA/POLDA SULTRA, Tanggal 4 Januari 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aiptu Abdul Razak, SH., menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengetahui keberadaan diduga pelaku pencurian.

"Dari hasil interogasi dijelaskan, awalnya pada hari Minggu (5/9/2021) sekira pukul 19.30 Wita, korban sedang mengaji di dalam rumah seorang diri, kemudian masuk diduga pelaku pencurian berinisial R (15) langsung memukul korban pada bagian kepala menggunakan balok kayu, setelah korban terjatuh, diduga pelaku kemudian mengikat korban menggunakan tali, setelah itu mengikat korban. Pelaku kemudian mengambil cincin emas yang dipakai korban kemudian melarikan diri," jelas Aiptu Abdul Razak, SH.

Dikatakan, akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka hantaman benda tumpul pada bagian kepala sebelah kiri dan luka tusuk di pinggang sebelah kiri.

"Kini diduga pelaku tindak pidana pencurian dan penganiayaan sudah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Tidak ada komentar