Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Melakukan Penyitaan 2 (Dua) Unit Sepeda Motor
Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Hendra di back up Personil Resmob Polres Konawe berhasil melakukan Penyitaan Barang Bukti tentang dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit sepeda motor dari berinisial E dan 1 (satu) unit sepeda motor dari berinisial S. Ini Didapatkan dari hasil interogasi terduga tersangka berinisial SM (38) yang mengakui telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Kolaka, di Desa Wawone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Kamis (27/1/2022) sekira pukul 15.00 Wita.
Ini berdasarkan laporan pengaduan berinisial K, tanggal 28 September 2021 dan pengaduan berinisial RB, tanggal 29 September 2021.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Hendra, menjelaskan, berawal dari adanya Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pencurian, tim melakukan penyelidikan dan menginterogasi berinisial SM (38) sehingga berhasil mengetahui keberadaan barang bukti.
"Tim akhirnya melakukan Penyitaan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dari berinisial E dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dari berinisial S yang mengakui telah menerima gadai motor sekira Rp. 1.500.000 per unit tersebut dari terduga pelaku berinisial SM (38) yang beralamat di Desa Wawone, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra)," jelas Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Aipda Hendra.
Untuk diketahui, terduga tersangka berinisial SM (38) masih menjalani Hukuman Pidana di Rutan Kabupaten Konawe dalam Perkara Pencurian Sepeda Motor.
Tidak ada komentar