Breaking News

Unit Reskrim Polsek Mowewe Berhasil Menangkap Terduga Pelaku Pembawa Anak di Bawah Umur

Satreskrimpolreskolaka - Unit Reskrim Polsek Mowewe Polres Kolaka yang di back up Personil Resmob Polres Parepare berhasil melakukan penangkapan berinisial AA (22) atas kasus membawa lari anak di bawah umur di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (28/1/2022).

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: Laporan Pengaduan berinisial S, pada Tanggal 21 Januari 2022 perihal Pengungkapan Kasus Membawa Lari Anak di Bawah Umur.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Unit Reskrim Polsek Mowewe Aipda Abustam dan Bripka Lababa, menjelaskan, telah mengamankan terduga tersangka berinisial AA (22) yang diduga telah membawa lari anak di bawah umur dan mengakui telah mengakui telah membawa lari dengan cara menjemput anak di bawah umur tersebut di rumahnya di Desa Singgere, Kecamatan Tinondo, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

"Terduga menjemput di rumah korban di bawah umur dan kemudian membawanya dengan sepeda motor dengan cara melingkar melalui Kabupaten Malili sampai ke Kabupaten Parepare Sulawesi Selatan (Sulsel)," jelas Unit Reskrim Polsek Mowewe Aipda Abustam.

Saat ini terduga pelaku pembawa lari anak di bawah umur berinisial AA (22) telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Mowewe Polres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan.



Tidak ada komentar