Breaking News

TAHAP II : Lp/B/67/V/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 22 Mei 2021

Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial SY (32) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kipas angin gantung merk Maspion kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Senin (14/2/2022) sekira pukul 15.00 Wita.

Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polres Kolaka menyerahkan diduga tersangka yang berinisial SY (32) yang beralamat di Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : Lp/B/67/V/Spkt/Polres Kolaka/Sultra, Tanggal 22 Mei 2021.

"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka berinisial terduga Tersangka yang berinisial SY (32) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) unit kipas angin gantung merk Maspion ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara tindak pidana "Pencurian" Sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHPidana," jelasnya.


Tidak ada komentar