Breaking News

Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka Berhasil Menangkap Terduga Pengedar Upal

Satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin Aipda Hendra memback up Personil Resmob Polres Konawe berhasil melakukan Penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal) berinisial HS (21) dan H (20) dan melakukan penyitaan Barang Bukti (BB) uang palsu (upal) pecahan Rp. 50.000 sebanyak 30 (tiga puluh) lembar di Jalan Pemuda, Kelurahan Balandete, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Selasa (22/2/2022) sekira pukul 21.30 Wita.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: Laporan Pengembangan Personil Resmob Polres Konawe perihal dugaan tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda. Hendra, menjelaskan, menurut keterangan tim melakukan interogasi terhadap terduga pengedar Upal berinisial HS (21) mengakui telah memperoleh Uang Palsu (Upal) tersebut dengan cara dibeli secara Online dan telah memberikan Upal tersebut kepada terduga pelaku berinisial H (20) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).

"Terduga pengedar Uang Palsu (Upal) berinisial HS (21) memperoleh Upal tersebut dengan cara dibeli secara online dan telah memberikan Upal kepada terduga pelaku berinisial H (20) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Terduga pelaku berinisial H (20) juga mengakui telah membelanjakan uang palsu (Upal) tersebut sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di beberapa kios dan tersisa sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Aipda Hendra.

Kini terduga pelaku tindak pidana pengedar uang palsu (Upal) sudah diamankan di Mako Polres Kolaka guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.



Tidak ada komentar