GELAPKAN UANG 20 JUTA, TERTANGKAP DI KONSEL
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Pomalaa yang dipimpin oleh Bripka Edi Sugianto melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap sesorang yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil transaksi BRI LINK di Toko PELITA sebesar Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) di Kelurahan Ranomeeto Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan. Kamis (31/3/2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Pengaduan yang dibuat oleh pelapor yang berinisial S (60) warga Jalan Pelita Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka dan diterima pada tanggal 30 Maret 2022.
Bripka Edi Sugianto menerangkan lebih lanjut bahwa terduga pelaku penggelapan yang ditangkap ini adalah seorang yang berinisial DR (23) Warga Desa Lara Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur.
"terduga pelaku bekerja sebagai kasir di BRI LINK yang di kelola Toko PELITA selama 2 (dua) Minggu dan ditugaskan untuk menjaga toko, namun berdasarkan hasil rekaman CCTV pada hari Rabu tanggal 30 Maret 2022 sekira jam 12.00 Wita terduga pelaku terlihat sedang mengambil uang hasil penjualan dan transaksi BRI Link yang jumlahnya sebanyak Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kemudian terduga pelaku pergi meninggalkan toko" terang Bripka Edi Sugianto.
Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Edi Sugianto juga mengucapkan banyak terima kasih kepada rekan-rekan Kepolisian di Polsek Ranomeeto yang telah membantu melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"kami mewakili pimpinan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan kepolisian di Polsek Ranomeeto sehingga terduga pelaku dapat kami tangkap di wilayah hukum Polsek Ranomeeto" ucapnya.
Kini terduga pelaku diamankan di Polsek Pomalaa untuk dilakukan tindakan kepolisian lebih lanjut.
Tidak ada komentar