Breaking News

TAHAP II : LP/B/46/II/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA



Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial CS (42) dan Barang Bukti (BB) 1 (satu) batang potongan kayu berbentuk papan dengan panjang 120 cm dan lebar 12 cm, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Senin (18/4/2022) sekira pukul 14.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/46/II/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA, tanggal 19 Februari 2022.

"Kami telah menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang dalam kasus tindak pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 354 ayat (1) KUHPidana" jelasnya.

Tidak ada komentar