TAHAP II: LP/B/90/IV/2022/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka. Kamis (9 Juni 2022).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register : LP/B/53/II/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA yang diterima pada tanggal 14 April 2022 lalu.
"untuk proses tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dan 1 (satu) unit sepeda motor" ucap Razak.
Kedua tersangka yang masing-masing berinisial AA (18) dan J (27) telah di duga kuat melakukan Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4 KUHP.
Tidak ada komentar