Breaking News

TIM ELANG ANTI BANDIT AMANKAN TERDUGA PELAKU PENCURIAN HP



Satreskrimpolreskolaka.com - Seorang pria yang berinisial S (32) yang merupakan warga Desa Nelombu Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur tidak dapat berkutik setelah diamankan oleh Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka dan personil Unit Reserse Kriminal Polsek Mowewe. Jumat (10 Juni 2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Suhendra,S.H., menjelaskan bahwa pria paruh baya tersebut diamankan di Desa Ulu mowewe Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur berdasarkan Laporan Pengaduan yang diterima oleh Polsek Mowewe dari korban yang berinisial AS (25) pada tanggal 25 Mei 2022 lalu perihal dugaan tindak Pidana Pencurian.

Dari penuturan korban bahwa kejadian berawal ketika korban sedang melakukan perbaikan mobil milik Hajja Suharni, korban menyimpan Handphone ( HP) merk Oppo A5s warna hitam bersama dompet miliknya di dalam mobil truk yang terparkir tidak jauh dari tempat korban, setelah korban melakukan pencarian, Handphone (HP) tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Atas kejadian tersebut korban / pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 1.000.000 ( Satu juta Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Mowewe.

"setelah melakukan serangkaian penyelidikan maka kami dari Tim Elang Anti Bandit Polre Kolaka bersama dengan personil unit Reskrim Polek Mowewe mengamankan terduga pelaku pencurian tersebut dan mengamankan 1 (satu) Unit handphone merk Oppo A5s warna hitam milik korban" ucap Rudi.

Kini terduga pelaku S diamankan di kantor Polsek Mowewe beserta dengan barang bukti yang ditemukan. 

Tidak ada komentar