Breaking News

Seorang Pemuda Diamankan Saat Membawa Senjata Tajam

 


Satreskrimpolreskolaka.com - Piket Reskrim bersama piket III Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mengamankan seorang warga kelurahan sakuli kecamatan latambaga kabupaten kolaka di jalan pemuda kelurahan laloeha pada rabu 13 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Kanit I Aiptu Rasak mengatakan, sekira pukul 03.00 wita kami mendapatkan laporan dari salah seorang warga telah terjadi keributan di jalan pemuda kelurahan laloeha kabupaten kolaka,kamis 14 Juli 2022.

"setelah mendapatkan lapor dari warga kami kemudian menuju ke TKP bersama anggota piket dan mendapati sekelompok pemuda yang masih saja nongkrong di pinggir jalan, kemudian kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang berinisial JG (22) warga kelurahan sakuli kecamatan latambaga kabupaten kolaka menbawa senjata tajam jenis badik yang di simpat di daslam tas pinggangnya.saat di lakukan introgasi, pemuda tersebut merngaku bahwa badik yang dia bawa untuk menjaga diri" ucapnya.

JG (22) kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar