Breaking News

TAHAP II : Penggelapan Mobil

 


SATRESKRIMPOLRESKOLAKA - Kepolisian Resor (Polres) Kolaka Unit I Pidum Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut umum di Kejaksaan Negeri Kolaka,Rabu 20 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Abd Razak menjelaskan,Pada hari Rabu tanggal 20 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita, Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut umum di kantor kejaksaan negeri kabupaten Kolaka.

DASAR :

1.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 125 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 24 Mei 2021

2.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 126 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 25 Mei 2021

3.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 128 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 25 Mei 2021

4.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 131 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 26 Mei 2021

5.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 135 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 28 Mei 2021

6.  Laporan Polisi Nomor : Lp / B / 136 / V / Spkt / Polres Kolaka / Sultra, tanggal 28 Mei 2021

berdasarkan laporan tersebut, ketiga tersangka yaitu (R), (D) dan (S) telah melanggar tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan pasal 372 KUHP,jelasnya.

Tidak ada komentar