Breaking News

Tim Elang 007 Anti Bandit Polres Kolaka Mengamankan Seorang Pelaku Pemerasan



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA -Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pemerasan yang berinisial O (30) Jalan Dermaga Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada hari Jumat 22 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui AIPDA RUDI SUHENDRA mengatakan, pada bulan Juni 2022 korban yang bernama ASTIN RISTASARI berkomunikasi dengan terduga pelaku inisial O (30) Alamat Ulunggolaka Kelurahan Mangolo Kecamatan Latambaga Kabaka Kolaka  melalui salah satu media sosial yaitu Facebook.

"kemudian terduga tersangka mengajak bertebu dengan korban di kelurahan ulunggolaka kecamatan latambaga kabupaten kolaka, terduga pelaku menghasut korban dengan kata-kata sehingga korban merasa luluh hatinya serta merasa iba terhadap terduga pelaku".

Dari hasil percakapan Kemudian korban memberikan dua buah Handpone serta uang senilai Rp32.000.000 (tiga puluh dua juta rupiah) secara bertahap hingga akhir bulan Juli, kemudian korban menyadari dirinya telah di peras oleh terduga pelaku, maka korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Polres Kolaka"ucapnya Sabtu 23 Juli 2022.

Laporan Polisi: LP/ 183 / VIII / 2022 / SPKT / POLRES KOLAKA/ POLDA SULTRA, Pada hari jumat tanggal 22 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 wita di Jalan Dermaga  Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka berinisial (O) berhasil kami amankan,dari hasil pengembangan, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban.

Lanjud Rudi Suherdra mengatakan, akiban perbuatannya terduga pelaku kami kenakan Pasal 368 Ayat (1) Subsider Pasal 369 Ayat (1) KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman diatas lima tahun penjara,tutupnya.

Tidak ada komentar