Breaking News

Warga Tahoa Di Amankan Oleh Tim Elang 007 Anti Bandit Polres Kolaka



SATRESKRIMPOLRESKOLAKA - AR (29) warga kelurahan tahoa kecamatan kolaka kabupaten kolaka sulawesi tenggara tak berkutik saat di amankan oleh Tim Elang 007 anti bandit polres kolaka, senin 25 Juli 2022.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Suhendra mengatakan,awalnya pada tanggal 12 Februari 2022 sekitar pukul 19.00 wita korban yang bernama Ahmad Thalid yang tinggal di Jalan Durian Kelurahan Sakuli Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka saat memarkir sepeda motornya di teras rumahnya dan korban masuk ke dalam rumahnya untuk beristirahat.

"kemudian pukul 04.00 wita menantu korban yang bernama Makmur Syamsuddin terbangun dan melihat motor korban yang di parkit di teras rumahnya sudah hilang,kemudian menantu korban membangunkan mertuanya dan memberitahu jika motornya sudah hilang,kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut di polres kolaka"ucapnya.

lanjut Rudi Suhendra mengatakan, bedasarkan hasil laporan korban, Tim Elang 007 Anti Bandit Polres Kolaka melakukan pengejaran terhadap terduga tersangka.

"Pada hari senin tanggal 25 juli 2022 sekira Pukul 16.30 wita Tim Elang 007 Anti Bandit Polres Kolaka berhasil mengamkan terduga pelaku yang berinisial AR (29) sertaya satu buah sepeda motor dengan nomor polisi DT 5164 JB yang disimpan terduga pelaku di Jalan Badewi Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka Kababupaten Kolaka tepatnya di perkebunan milik warga"terangnya.

Akibat perbuatannya kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kolaka untuk di mintai keterangannya, kini terduga pelaku kami kenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Subsider Pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tehun penjara,tutupnya.

Tidak ada komentar