TAHAP II : LP/B/07/VII/SPKT/SEK SAMATURU/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Sek Samaturu melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Kolaka sekitar pukul 11.00 Wita. Senin (29/8/2022).
Kasat Reskrim polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K melalui Aipda Lesfiking, SH., Menjelaskan, ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp/B/07/VII/SPKT/ Sek Samaturu/ Polres Kolaka/ Polda Sultra, tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Aipda Lesfiking, SH. Mengatakan bahwa proses penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan barang bukti berupa sebilah parang jenis samurai dengan panjang keseluruhan 70 cm dan gagang berwarna hitam.
"Adapun tersangka yang merupakan seorang Pria berinisial H (34) warga Dusun I Sani-Sani Desa Lawulo Kecamatan Samaturu Kabupaten Kolaka, diduga kuat melanggar tindak pidana penganiayaan". Lanjut Aipda Lesfiking, SH.
Akibatnya, Tersangka H di jerat pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan.
Tidak ada komentar