Breaking News

TAHAP II: LP/B/161/VI/SPKT/POLRES KOLKA/SULTRA


Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka. Senin (15/8/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor register : LP/B/161/VI/SPKT/POLRES KOLKA/SULTRA yang diterima pada tanggal 22 Juni 2021 lalu.

"untuk proses tahap Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum kali ini kami menyerahkan 1 (satu) orang tersangka dan 1 (satu) unit unit HP merk OPPO Reno4 Pro warna hitam" ucap Razak.

Adapun Tersangka yang berinisial IGPSTG warga Kelurahan Rahanggada Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum beserta dengan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP merk OPPO Reno4 Pro warna hitam karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Tidak ada komentar