Breaking News

Terekam CCTV Wanita Ini Diamankan TIm Elang



Kolaka-Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH telah berhasil mengamankan seorang wanita sebagai pelaku pencurian di Lorong  KDRT Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka, pada Pukul 14.00 Wita. Senin (30/8/2022).

Terduga pelaku berinisial F (43) warga Lorong  KDRT Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka diduga kuat telah melakukan kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Rudi Suhendra, SH.,  menjelaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan ini berdasarkan dari laporan pengaduan saudara Ratna yang diterima pada tanggal 28 Agustus 2022 perihal dugaan tindak pidana.

Peristiwa tindak pidana tersebut dilakukan oleh pelaku F terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022, di Pasar Raya Mekongga Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka, di mana korban yang hendak pergi ke Bombana mengantar barang (sayuran) kemudian tas miliknya yang berisikan uang sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sudah tidak ada. Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV terdapat seorang wanita yang mengambil tas tersebut. Lanjut Aipda Rudi Suhendra, SH.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di kantor Polres Kolaka. 

"Pelaku F saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" ucap Aipda Rudi Suhendra, SH.

Terduga pelaku dijerat pasal 362 KUH tindak pidana dengan ancaman maksimal 5 (Lima) tahun penjara atau denda paling banyak Rp.60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).

Tidak ada komentar