Breaking News

Gasak HP Sopir Truck, Pria Ini Diamankan Polisi

 


Satreskrimpolreskolaka.com-Unit Reskrim Polsek Mowewe berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian di Kelurahan Horodopi Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur pada pukul 05.30 Wita. Kamis (27/10/2022).

Terduga pelaku dengan inisial MHS alias M (18) warga Kelurahan Horodopi Kecamatan Mowewe Kabupaten Kolaka Timur dilaporkan oleh Tri Waharso (46) yang beralamat di desa Purwokerto Kulon Kecamatan Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Reskrim Polsek Mowewe Aipda Rawal Tuarita menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan pengaduan saudara Tri Waharso, tanggal 22 Oktober 2022 lalu perihal tindak pidana pencurian/Polsek Mowewe.

"Kejadian tersebut bermula  pada hari sabtu tanggal 22 Oktober 2022 lalu, pelapor/pengadu yang mengendarai mobil truck cor beserta rekannya berhenti d puncak mowewe untuk mengganti ban akibat bocor. Setelah mengganti ban mereka masuk ke dalam mobil dan melihat tas yang di dalam mobil sebanyak 3 (tiga) buah sudah tidak ada yang berisikan jumlah keseluruhan Handphone 2 (dua) buah, uang tunai sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan identitas diri. Kemudian pelapor mencari tas yang hilang tersebut di sekitar TKP dan pelapor menemukan tasnya kembali namun setelah diperiksa ternyata uang tunai sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan Handphone sudah hilang". Jelas Aipda Rawal Tuarita.

Akibat dari kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) sehingga melaporkan kejadian tersebut di Polsek Mowewe.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 (satu) ke 3e subs pasal 362 KUHP" ucap Aipda Rawal Tuarita.

Tidak ada komentar