Breaking News

TAHAP II: LP/B/273, 274/X/2022/SPKT/Res Kolaka/Polda Sultra

 

Satreskrimpolreskolaka.com- Unit PPA Polres Kolaka telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Selasa (25/10/2022).


Dalam penyerahan ini, terduga pelaku berinisial ABB (16) dan AH (16) dengan jenis kelamin pria yang merupakan warga dusun II Puloro desa Ulu Lapao-pao Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka.


Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Kolaka Aipda Anita Suherman, SH.,Menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/273/X/2022/SPKT/Res Kolaka/Polda Sultra, tanggal 10 Oktober 2022 lalu dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/X/2022/SPKT/Res Kolaka/Polda Sultra, tanggal 10 Oktober 2022 lalu.


"Untuk proses tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) kali ini kami menyerahkan 2 orang tersangka dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Celana Panjang berwarna biru, 1 (satu) buah baju lengan panjang warna kuning, 1(satu) buah baju Panjang warna ungu, dan 1 (satu) buah rok lipit berwarna Coklat". Ucap Anita.


Kedua tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) diduga kuat telah melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 (satu) Jo pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Tidak ada komentar