Breaking News

Tim Elang Amankan Terduga Pelaku Pencurian Uang


Satreskrimpolreskolaka.com- Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH membantu Personil Resmob Barru Polda Sulawesi Selatan mengamankan seorang pria dengan dugaan tindak pidana pencurian di Pelabuhan penyebrangan Ferry Kolaka Bajoe Kelurahan Sea Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka pada pukul 18.00 Wita. Rabu (26/10/2022).

Terduga pelaku berinisial I (22) merupakan warga Kelurahan Lalollang Kecamatan Tanete Hilau Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan yang berprofesi sebagai supir.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K melalui Aipda Rudi Suhendra, SH menjelaskan, ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/9/X/2022/ Polsek Barru/ Polres Barru/Polda Sulsel, tanggal 26 Oktober 2022.

"Peristiwa tersebut bermula pada hari senin tanggal 24 oktober 2022, sekitar pukul 13.00 wita, bertempat di rumah korban (Salon Monica) yang beralamat di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru. Korban meninggalkan rumahnya untuk bekerja (dekorasi pengantin) di Kabupaten Pangkep, kemudian sekitar pukul 16.00 Wita datang seorang laki-laki dengan mengendarai mobil Avanza warna putih lalu turun dari mobilnya dan menyampaikan kepada tetangga korban yang bernama Hj. Yuiati bahwa pelaku disuruh oleh korban untuk mengambil borkam ( hiasan pengantin ) namun pelaku lupa ambil kunci rumah sehingga pelaku mengambil tangga dan naik ke lantai dua lewat teras belakang rumah kemudian merusak penutup jendela dan masuk ke dalam rumah dan mengambil uang korban di dalam kotak yang berbentuk ka'bah yang disimpan dalam lemari pakaian tanpa sepengetahuan korban" jelas Aipda Rudi Suhendra, SH.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.20.000.000,-. Karena keberatan atas apa yang dialami, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada petugas kepolisian.

"Terduga pelaku Akan dijerat pasal 363 ayat (1) satu ke 3e subs pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara ". Lanjut Aipda Rudi Suhendra, SH.

Aipda Rudi Suhendra, SH juga mengatakan bahwa pelaku I saat ini telah diamankan di Polres Kolaka guna tindakan penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak ada komentar