Breaking News

Unit Reskrim Polsek Watubangga Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan


Unit Reskrim Polsek Watubangga berhasil mengamankan seorang pria yang terlibat kasus penganiyaan di desa Lalonggolosua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka pada pukul 21.30 Wita. Selasa (25/10/2022).

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K. melalui Aipda  Rawal Tuarita, SH.,  menjelaskan, ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/II/X/2022/Res Kolaka/ Sek Watubangga tanggal 25 Oktober 2022.

"Terduga pelaku yang berinisial H Alias J (31) merupakan warga Lalonggolosua Kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka, diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap korban An. Yuyun". Ucap Aipda Rawal.

Atas kejadian tersebut terduga pelaku akan dijerat pasal 351 ayat (1) satu KUHP dengan ancaman minimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau maksimal 5 (lima) tahun penjara.

Tidak ada komentar