Breaking News


satreskrimpolreskolaka.com - Seorang Pemuda Asal Pomalaa di Aniaya temannya yang akibatkan luka robek pada jidatnya. Jumat (17/3/2023). Mengetahui hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan tindak pidana penganiyayaan tersebut ke Polsek Pomalaa.

Berdasarkan Laporan Polisi No.Pol :LP/06/III/2023/SULTRA/RES KLK/SEK PML tgl 17 Maret 2023 tentang dugaan tindak pidana Penganiayaan. Tim Polsek Pomalaa melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP.


Kapolsek Pomalaa IPTU Fredy S. melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa Bripka Asriadi menerangkan bahwa pada hari Jumat tgl 17 Maret 2023 sekira pkl 02.30 wita, bertempat di Jl.Pulau lemo Kel.Pomalaa, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap korban SS yang dilakukan oleh pelaku AA dengan cara pelaku memukul tubuh korban dengan menggunakan potongan kayu balok sebanyak 2 (Dua) kali yakni pada bagian jidad dan kepala bagian belakang, sehingga mengakibatkan luka robek pada jidad dan kepala bagian belakang korban.


Korban telah mendapatkan perawatan secara medis di RS.PT.Antam Tbk Pomalaa, sedangkan pelaku telah diamankan di Mapolsek Pomalaa untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 2 tahun penjara.


Tidak ada komentar