TAHAP II LP/04/I/2023/SULTRA/RES KOLAKA
Kasat Reskrim Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K melalui Kanit PPA Satreskrim Kolaka Aipda Anita Suherman, S.H menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka SA alias E, 46 tahun, Alamat Jalan. Ahmad Yani Belakang BTN III Desa. Bonggoeya Kecamatan. Wua wua.
"Hari ini rekan-rekan dari unit PPA Satreskrim Polres Kolaka telah melaksanakan tahap II sebagaimana yang telas teregister dalam laporan Polisi dengan nomor LP/04/I/2023/SULTRA/RES KOLAKA, yang diterima tanggal 03 Januari 2023 lalu" Ucapnya.
Tidak ada komentar