Breaking News

TAHAP II LP/04/I/2023/SULTRA/RES KOLAKA


satreskrimpolreskolaka.com - Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka melaksanakan penyerahan tersangka SA atas perkara tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP atau Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana, telah dinyatakan lengkap pemberkasannya pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2023 sekitar pukul 14.30 Wita, kepada Jaksa Penuntut umum di kantor kejaksaan negeri Kolaka.

Kasat Reskrim Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K melalui Kanit PPA Satreskrim Kolaka Aipda Anita Suherman, S.H menjelaskan bahwa Unit PPA Satreskrim Polres Kolaka menyerahkan tersangka SA alias E, 46 tahun, Alamat Jalan. Ahmad Yani Belakang BTN III Desa. Bonggoeya Kecamatan. Wua wua.

"Hari ini rekan-rekan dari unit PPA Satreskrim Polres Kolaka telah melaksanakan tahap II sebagaimana yang telas teregister dalam laporan Polisi dengan nomor LP/04/I/2023/SULTRA/RES KOLAKA, yang diterima tanggal 03 Januari 2023 lalu" Ucapnya.

Tidak ada komentar