Pengungkapan Pencurian HP di Kolaka: Tersangka E.P. Ditangkap
Tersangka E.P. |
satreskrimkolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil menangkap tersangka dengan inisial E.P. terkait kasus pencurian handphone (HP) di Jalan Merpati, Kelurahan Laloeha, Kabupaten Kolaka. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa, 26 Juli 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.Kolaka (26 Juli 2023).
Dasar penangkapan ini berawal dari laporan pengaduan yang diajukan pada tanggal 18 Juli 2023 oleh pelapor dengan inisial F.F., seorang pelajar SMA dari Jeneponto. Kejadian berlangsung pada hari Selasa, 18 Juli 2023, sekitar pukul 07.30 WITA, di depan SMA 1 Kolaka, Jalan Pendidikan, Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka.
F.F., pemilik HP merk Vivo Y21A dengan nomor IMEI 1: 863508069561031 dan nomor IMEI 2: 863508069561023, memarkirkan motornya di depan sekolah untuk melaksanakan shalat Dhuha. Setelah selesai melaksanakan shalat, F.F. kembali ke motornya dan menyadari bahwa HP-nya telah hilang dari bawah sadel motor. Kerugian yang dialami F.F. diperkirakan mencapai Rp 2.299.000.
Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra, SH, melakukan penyelidikan berdasarkan laporan pengaduan tersebut. Setelah memperoleh bukti dan keterangan, tim berhasil mengidentifikasi E.P. sebagai terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku E.P. mengakui telah mengambil HP Vivo milik F.F. Barang bukti berupa satu unit HP merk Vivo Y21A dengan nomor IMEI 1: 863508069561031 dan nomor IMEI 2: 863508069561023 berhasil disita oleh tim sebagai bukti dari tindakan pencurian tersebut.
E.P. kini berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP mengenai tindak pidana pencurian. Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar