Tim Elang Mengamankan Terduga Pelaku Pencurian
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka berhasil melakukan penangkapan di Jalan Pemuda Kelurahan Balandete Kecamatan Kolaka terhadap terduga pelaku pencurian di kios penjualan telepon seluler yang terjadi pada hari Senin, tanggal 10 Juli 2023, sekitar pukul 03.08 WITA.
Penangkapan yang dipimpin oleh Aipda Rudi Suhendra, SH, bersama dengan personel lainnya ini berdasarkan laporan masyarakat dengan inisial NR (32) dan merupakan warga Kelurahan Watuliandu Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka yang telah kehilangan satu unit telepon seluler merek Vivo Y81 dengan nomor IMEI L1: 861445049307957, IMEI L2: 861445049307940, satu unit headset, satu power bank, dan uang dari kotak amal.
Kasat Reskrim Polres Kolak AKP HUSNI ABDA, S.I.K., M.H., melalui Kasubsi Penmas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, memberikan keterangan bahwa aksi terduga pelaku berhasil terekam oleh kamera pengawas.
"Tim Elang bersama dengan Unit Identifikasi telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan ditemukan bahwa terduga pelaku terekam oleh kamera pengawas yang terpasang di kios tersebut" kata Riswandi.
Tim Elang kemudian bersama personil bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku adalah seorang pria berinisial S (18) yang merupakan warga Dusun III Desa Lamboponi Kecamatan Iwoimendaa Kabupaten Kolaka.
Dihadapan petugas terduga pelaku tidak dapat mengelak lagi akan perbuatannya dan terduga pelaku juga memiliki catatan kejahatan sebelumnya yakni pada bulan April 2023 pernah diamankan oleh masyarakat Kolakaasi dan kemudian diserahkan ke Polsek Kota terkait dengan pencurian celengan mesjid yang terjadi di Jalan Abadi Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga Kabupaten Kolaka.
Kini terduga pelaku diamankan di Kantor Polres Kolaka bersama dengan barang bukti dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP.
Tidak ada komentar