Breaking News

Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Tahap II: Sat Reskrim Polres Kolaka


 
Kolaka, 3 April 2024 - Unit Idik III Sat Reskrim Polres Kolaka telah sukses melakukan pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II dalam sebuah proses hukum yang tengah berjalan. Pengiriman ini dilakukan pada hari Rabu, 3 April 2024, pukul 13.35 Wita, di Ruang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kolaka.

Dasar pengiriman tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 110 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan terkait lainnya. Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka menjadi dasar yang kuat untuk proses ini.

Tersangka yang dikirimkan berisial AA, seorang warga negara Indonesia, dengan identitas lengkap terlampir. Jaksa penuntut umum yang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Fadli, S.H.

Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi 5 buah kotak suara pemilu serta 1 bilah senjata tajam jenis parang. Kasus yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk, serta pengancaman.

Proses pengiriman tahap II ini berlangsung hingga pukul 14.00 Wita, menunjukkan komitmen dari Sat Reskrim Polres Kolaka dalam menegakkan hukum dan keadilan di Kabupaten Kolaka.

Dengan demikian, pengiriman tersangka dan barang bukti tahap II ini menandai langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Semoga keadilan dapat terwujud dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman dan tertib.

Tidak ada komentar