Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti Tahap II: Sat Reskrim Polres Kolaka
Dasar
pengiriman tersebut merujuk pada Pasal 8 ayat 3 dan Pasal 110 ayat 1
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan
terkait lainnya. Laporan Polisi, Surat Perintah Penyidikan, dan Surat Kepala
Kejaksaan Negeri Kolaka menjadi dasar yang kuat untuk proses ini.
Tersangka
yang dikirimkan berisial AA, seorang warga negara
Indonesia, dengan identitas lengkap terlampir. Jaksa penuntut umum yang
menerima penyerahan tersangka dan barang bukti adalah Fadli, S.H.
Adapun
barang bukti yang diserahkan meliputi 5 buah kotak suara pemilu serta 1 bilah
senjata tajam jenis parang. Kasus yang menjerat tersangka adalah dugaan tindak
pidana tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan,
menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan sesuatu senjata penikam atau
senjata penusuk, serta pengancaman.
Proses
pengiriman tahap II ini berlangsung hingga pukul 14.00 Wita, menunjukkan
komitmen dari Sat Reskrim Polres Kolaka dalam menegakkan hukum dan keadilan di
Kabupaten Kolaka.
Tidak ada komentar