Tim Resmob Sat Reskrim Polres Kolaka Amankan Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Pomalaa
Kolaka — Tim Elang Anti Bandit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kolaka mengamankan seorang pria berinisial I pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Pelambua, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Tim yang dipimpin oleh AIPTU Rudi Suhendra, S.H. tersebut bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/50/IV/2026/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA tertanggal 6 April 2026. Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana pencabulan dan/atau pelecehan seksual fisik terhadap seorang anak di Desa Tamboli, Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Kasus ini dilaporkan oleh Andi Akmaluddin, ayah korban. Ia mengungkapkan bahwa informasi awal diterimanya pada Januari 2026 dari pihak keluarga. Saat itu, ia diberitahu bahwa anaknya diduga menjadi korban pencabulan oleh ayah tirinya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor segera kembali dari Kalimantan ke Kolaka untuk memastikan kejadian. Setelah bertemu dengan korban, anaknya mengakui telah mengalami perbuatan tersebut. Tidak terima atas kejadian itu, pelapor kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku dan saat ini tengah melakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kolaka. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi dan korban,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan profesional. “Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam proses penanganan, polisi telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menginterogasi awal terhadap terduga pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak kepolisian berencana melakukan serangkaian tindakan lanjutan, termasuk pemeriksaan mendalam, penyusunan administrasi penyidikan, penyitaan barang bukti, serta penahanan terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, subsider Pasal 415 huruf b undang-undang yang sama, serta Pasal 6 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.




Tidak ada komentar