TAHAP II : LP/29/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA
SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM
- Unit Reskrim Polsek Pomalaa melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (27/12/2019).
Penyerahan
Tersangka dan barang Bukti terkait dengan laporan polisi dengan nomor LP/29/XI/2019/SULTRA/RES
KOLAKA/SEK POMALAA yang di terima pada tanggal 01 November 2019 tentang Dugaan
Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 Ayat (1) JO Pasal 56 KUH Pidana.
Adapun
tersangka yang diserahkan yakni seseorang yang berinisial WHP (24) Merupakan
warga jalan Pulau Padamarang No.10.A Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa
Kabupaten Kolaka.
Kasat
Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim
Polsek Pomalaa BRIPKA RUDI SUHENDRA,SH mengatakan selain menyerahkan tersangka
unitnya juga menyerahkan barang bukti yang di duga telah digelapkan.
“Barang
Bukti yang kami sertakan dalam penyerahan kali ini adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor
Yamaha Aerox Warna Merah DT 4820 XB dengan Nomor Mesin G3JIE-0225196 dan Nomor Rangka MH3SG4610JJ142302.”
Ucap BRIPKA RUDI SUHENDRA,SH.
Tidak ada komentar