Breaking News

TAHAP II : LP/29/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA





SATRESKRIMPOLRESKOLAKA.COM - Unit Reskrim Polsek Pomalaa melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kantor Kejaksaan Negeri Kolaka. Jumat (27/12/2019).

Penyerahan Tersangka dan barang Bukti terkait dengan laporan polisi dengan nomor LP/29/XI/2019/SULTRA/RES KOLAKA/SEK POMALAA yang di terima pada tanggal 01 November 2019 tentang Dugaan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 Ayat  (1) JO Pasal 56 KUH Pidana.

Adapun tersangka yang diserahkan yakni seseorang yang berinisial WHP (24) Merupakan warga jalan Pulau Padamarang  No.10.A  Kelurahan Dawi-dawi Kecamatan Pomalaa Kabupaten Kolaka.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP I Gede Pranata Wiguna, SH,SIK melalui Kanit Reskrim Polsek Pomalaa BRIPKA RUDI SUHENDRA,SH mengatakan selain menyerahkan tersangka unitnya juga menyerahkan barang bukti yang di duga telah digelapkan.

“Barang Bukti yang kami sertakan dalam penyerahan kali ini adalah 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Aerox Warna Merah DT 4820 XB dengan  Nomor Mesin G3JIE-0225196 dan Nomor Rangka MH3SG4610JJ142302.” Ucap BRIPKA RUDI SUHENDRA,SH.


Tidak ada komentar