ASET SEBESAR 450 JUTA, RAIB DI TANGAN MAKELAR
satreskrimpolreskolaka.com - Unit I Satuan Reserse Kriminal Umum Kolaka pendalaman terhadap Dugaan tindak Pidana Penipuan di Kelurahan Rate-rate Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur yang terjadi sekitar bulan Oktober 2020 lalu, setelah menerima laporan dari Tamrin (47) warga Desa Peatoa kecamatan Loea Kabupaten Kolaka Timur. Rabu (13/01/2021)
Tamrin selaku korban menuturkan kejadian Penipuan yang dialaminya berawal keinginannya untuk menjual aset berupa sebidang tanah miliknya dan diketahui oleh terduga pelaku dan menjanjikan kepada korban untuk mencarikan pembeli tanah tersebut, selanjutnya terduga pelaku yang berinisial F (49) menghubungi melalui Via Telefon dan menyampaikan bahwa sudah mendapatkan pembeli Tanah/sawah miliknya seharga Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah) namun pembeli ingin melihat Sertifikat tanah tersebut.
"waktu itu saya di hubungi oleh F lewat via telfon dan menyampaikan tanah saya sudah ada yang mau membeli pak dan menyuruh saya membawa sertifikat tanah ke rumahnya dan akan menyerahkan harga sawah 2 (dua) hari kemudian"ucap Tamrin
Lalu Tamrin menambahkan bahwa setelah menyerrahkan Sertifikat Tanah tersebut kepada terduga pelaku, dan kemudian setelah 2 (dua) hari dia menghubungi terduga pelaku melalui Via telefon namun nomor handphonenya sudah tidak aktif dan tidak diketahui keberadaannya dan sekitar bulan Desember istri korban mendapatkan informasi bahwa setrifikat tanah miliknya sudah di gadaikan kepada sesorang yang bernama Ahmad sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah).
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Simanjuntak, SH, SIK menjelaskan bahwa peristiwa tesebut telah dituangkan dalam bentuk Laporan polisi dengan nomor register LP/01/I/2021/Sultra/Res Kolaka/sek rate-rate, tanggal 12 Januari 2021 dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.
"kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan telah menyampaikan kepada rekan-rekan Tim Elang sebagai unit lapangan untuk mencari keberadaan terduga pelaku" jelasnya.
Atas kejadian tersebut korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah).
Mantap om...tapi yg tangani itu Polsek Rates
BalasHapusBagus redaksinya di tambahkan himbauan ke masyarakat tuk lebih berhati hati dalam melakukan jual beli