TAHAP II : LP/B/01/I/2022/Sultra/Res Kolaka/Sek Samaturu, Tanggal 15 Januari 2022
Satreskrimpolreskolaka.com - Unit Reskrim Polsek Samaturu telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial R dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) sebilah pisau dapur kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Kamis (24/3/2022) sekira pukul 14.30 Wita.
Dalam penyerahan ini, Unit Reskrim Polsek Samaturu menyerahkan diduga tersangka yang berinisial R yang beralamat di Kecamatan Samaturu, Kabupaten Kolaka.
Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP. Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K. melalui Aipda Lesfiking, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2022/Sultra/Res Kolaka/Sek Samaturu, Tanggal 15 Januari 2022.
"Kami telah menyerahkan yang diduga tersangka terduga Tersangka yang berinisial R dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) sebilah pisau dapur ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang diduga melanggar perkara Tindak Pidana Kejahatan terhadap kemerdekaan orang atau tanpa hak membawa,memiliki atau menyimpan senjata tajam jenis pisau dapur sebagaimana dimaksud di dalam pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951," jelasnya.
Tidak ada komentar