Breaking News

ALASAN JUAL CENGKEH, SEORANG BAWA KABUR MOTOR REKANNYA

satreskrimpolreskolaka.com - Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin oleh AIPDA Rudi Suhendra, SH. bersama Jatanras Polda Sultra yang dipimpin oleh IPDA Jefri mengamankan seorang pria berinisial DD (39) terduka pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor 17/02/2023. Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K menjelaskan penangkapan kali ini berdasarkan laporan polisi : LP/B/25/II/2023/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA, Tanggal 16 Februari 2023. 

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan, S.I.K melalui AIPDA Rudi Suhendra, SH. dan IPDA Jefri menerangkan bahwa terduga pelaku DD (39) adalah seorang residivis vonis keluar tahun 2012 dalam dugaan penganiyayaan.

Korban menuturkan bahwa terduga pelaku berinisial DD (39) membawa kabur motor miliknya, "malam itu, Kamis 26 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 wita. Terduga pelaku DD (39) datang ke rumah saya  untuk meminjam sepeda motor dengan alasan menjual cengkehnya, namun setelah menunggu beberapa lama terduga pelaku DD (39) tidak kunjung mengembalikan motor milik saya". Tidak mau menunggu lama, korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke polres kolaka. Tim Elang Anti Bandit 007 Polres Kolaka yang dipimpin AIPDA Rudi Suhendra, SH. bersama pesonil langsung melakukan pengejaran.

Tim Elang Anti Bandit 007 bersama dengan Jatanras Polda Sultra melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku DD (39). Setelah beberapa hari melakukan pengejaran, tim Elang Anti Bandit 007 bersama Jatanras Polda Sultra membuahkan hasil. Terduga pelaku DD (39) berhasil diringkus di Desa Anggoro, Kec. Wonggeduku, Kab, Konawe, dalam penangkapan tersebut TIM melakukan penyitaan berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor Polisi DT 3521 QB dengan nomor rangka : M1JM9112MK968254 dan nomor mesin : JM91E1969541 yang diduga kuat adalah milik korban MS (59), TIM juga menyita beberapa barang bukti berupa 1 (satu) buah mesin senso merk NPH 8800 berwarna hijau dan juga 1 (satu) buah mesin gurinda yang diduga kuat adalah hasil kejahatan dari TKP lain.

Kini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kolaka untuk dilakukan pemeriksan lebih lanjut. Berdasarkan kejadian ini, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tidak ada komentar