Breaking News

TAHAP II : LP/B/53/II/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA



Satreskrimpolreskolaka.com - Unit 1 Reskrim Polres Kolaka telah melaksanakan Penyerahan terduga Tersangka yang berinisial AR (24) dan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Helm merk KYT warna merah kepada Jaksa Penuntut umum kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Senin (25/4/2022) sekira pukul 13.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Kolaka AKP Lewangga Yudha Prawira Tandungan S.I.K., melalui Unit Kanit 1 Reskrim Polres Kolaka Aiptu Abd. Razak, SH., menjelaskan, TAHAP II ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/II/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULTRA, tanggal 27 Februari 2022.

"Kami telah menyerahkan tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kolaka yang dalam kasus tindak pidana Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana" jelasnya.

Tidak ada komentar